Pemprov DKI Olah Sampah di TPST Bantargebang Menjadi Nilai Jual
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melepas 20 truk yang membawa 80 ton hasil Refuse Derived Fuel (RDF) dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/6).
Pemprov DKI meniadakan konsep tipping fee
Hasil pemisahan sampah padat perkotaan antara fraksi yang mudah terbakar dengan fraksi yang sulit terbakar itu dibeli oleh PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memproses sampah menjadi hasil akhir berguna. Heru menyebut, pengolahan RDF sebagai salah satu dari upaya untuk mengurangi tonase sampah di DKI Jakarta.
Bekerja Sama dengan PLN, Pemprov DKI Olah Sampah Menjadi Energi Terbarukan"Pemprov DKI tidak mengeluarkan biaya lainnya selain investasi peralatan yang hari ini kita berada di sini. Jadi, Pemprov DKI meniadakan konsep tipping fee (
biaya layanan pengolahan sampah). Tipping fee itu bisa digunakan untuk APBD untuk kebutuhan yang lain," ujar Heru.Dia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan income dari hasil penjualan RDF. Income tadi disebutnya bisa menambah investasi atau merawat lokasi TPST Bantargebang. Adapun tujuan akhir dari pengolahan hasil RDF ini untuk mengurangi beban sampah yang ada di Jakarta dan Bantargebang.
“Ini murni sistem jual beli. Ada barang, kualitas, timbang, bayar, masuk ke PAD. Masuk lagi truknya dihitung lagi oleh beliau, Kualitasnya di cek kalau tidak sesuai dengan kualitas yang saya inginkan balik proses lagi," kata Heru.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan tidak ada nilai kontrak yang terjadi, namun adanya nilai pengiriman.
"Jadi kita ngirimnya ke PT Indocement 625 ton per hari dan ke SBI 75 ton RSF per hari, jadi bukan nilai kontrak rupiah. Dan nanti dibeli oleh Indocement dan SBI dengan minimal harga 24 USD. Jadi kami akan memperoleh pendapatan dari penjualan RDF ini," tandas Asep.